Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas, Indra Widjaja, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM). Pemeriksaan berlangsung pada Rabu (12/2/2025).
Selain Indra Widjaja, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk yang juga merupakan mantan Komisaris PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo, serta mantan Direktur Keuangan PT Taspen, Helmi Imam Satriyono.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui pesan singkatnya, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga: PEFINDO Beri Peringkat idAA+ dengan Prospek Stabil untuk Asuransi Sinar Mas
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kaitan para petinggi perusahaan tersebut dengan kasus ini. Namun, penyidik diduga tengah mendalami aliran investasi PT Taspen.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi yang dikelola PT IIM. Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, Kosasih dan Ekiawan diduga menempatkan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp200 miliar.
Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak, termasuk PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekitar Rp44 juta.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

































