Minggu, Maret 16, 2025

Jiwasraya Dipastikan Bubar Tahun Ini, Bagaimana Nasib Dana Pensiun?

Kabar terbaru datang dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya. Perusahaan asuransi yang sudah beroperasi lebih dari satu abad ini dipastikan akan dibubarkan tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Kamis (2/6).

“Jiwasraya ini kan posisinya tinggal nunggu waktu. Memang penyelesaiannya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran),” katanya.

- Advertisement -

Pembubaran Jiwasraya tentu membawa dampak, salah satunya terhadap pembayaran manfaat pensiun yang selama ini diberikan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan. Lutfi menjelaskan bahwa pembayaran manfaat pensiun sangat bergantung pada hasil pemberesan aset perusahaan saat proses pembubaran berlangsung.

“Kalau kita memastikan untuk bayar 100 persen itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” katanya.

- Advertisement -
Baca juga: Jiwasraya Catat Lonjakan Peserta Restrukturisasi

Namun, jika melihat kondisi aset Jiwasraya saat ini, kemungkinan besar manfaat pensiun tidak akan bisa dibayar penuh. Dengan kata lain, para pensiunan mungkin hanya akan menerima sebagian dari hak mereka.

Per 31 Desember 2024, total nilai aset kekayaan DPPK Jiwasraya tercatat sebesar Rp654,5 miliar, tetapi aset neto likuidnya hanya Rp149,1 miliar. Dengan jumlah tersebut, Jiwasraya diperkirakan hanya mampu membayar manfaat pensiun hingga Desember 2028 jika tetap beroperasi dengan skema yang ada saat ini.

“Ketahanan dana yang tersedia kalau tetap going concern dengan nilai aset Rp149,1 miliar, itu maka membayar manfaat pensiunnya bisa bertahan Desember 2028,” katanya.

Selain Jiwasraya, DPPK yang mengelola dana pensiun karyawan perusahaan juga akan dibubarkan setelah Jiwasraya resmi ditutup.

- Advertisement -

“Sesuai dengan POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), apabila nanti Jiwasraya dibubarkan, maka mau enggak mau DPPK maksimal tiga bulan harus dibubarkan,” katanya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img