Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang mengatur mekanisme Coordination of Benefit (CoB) dalam produk asuransi kesehatan. Mekanisme ini melibatkan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, serta BPJS Kesehatan untuk memastikan koordinasi manfaat berjalan optimal.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi inflasi medis yang terus meningkat.
“Aturan ini menjadi bagian dari kebijakan regulator untuk mengantisipasi risiko inflasi medis yang terjadi saat ini,” ujar Head of Corporate Communications Generali Indonesia, Windra Krismansyah, Senin (10/2).
Baca Juga: Top! Asuransi Unitlink Pasar Uang Generali Indonesia Raih Return Positif Tertinggi
Windra juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai gaya hidup sehat guna menekan dampak inflasi medis serta meningkatkan produktivitas.
Dari sisi klaim, Generali Indonesia mencatat total pembayaran klaim sepanjang 2024 mencapai Rp 1,3 triliun untuk lebih dari 286.000 kasus klaim, yang mencakup klaim meninggal dunia, kesehatan, dan penyakit kritis.
“Nominal pembayaran klaim meningkat 14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, 80% dari total klaim yang dibayarkan merupakan klaim kesehatan, yang mencerminkan tingginya risiko kesehatan serta dampak inflasi medis terhadap harga obat dan layanan kesehatan.
Generali Indonesia optimistis bahwa sinergi antara regulator dan berbagai pemangku kepentingan dapat membantu mengendalikan inflasi medis, menjaga kestabilan industri asuransi, serta menekan kenaikan klaim kesehatan.
Dalam RSEOJK, mekanisme CoB harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Regulasi ini menetapkan bahwa:
BPJS Kesehatan menjadi penjamin dan pembayar utama, dengan pembayaran klaim hingga batas manfaat yang berlaku.
Perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah bertindak sebagai penjamin dan pembayar kedua.
OJK sebelumnya menyatakan bahwa SEOJK terkait produk asuransi kesehatan akan diterbitkan pada kuartal I-2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola serta menyempurnakan praktik pemasaran asuransi kesehatan di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































