Perusahaan fintech lending, Adapundi, menyatakan keberatan atas putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perusahaan menilai keputusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia.
Direktur Utama Adapundi, Achmad Indrawan, menegaskan bahwa sejak awal operasional perusahaan telah berjalan sesuai dengan kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah.
“Kami menyatakan keberatan atas keputusan KPPU karena belum mencerminkan kondisi dan perkembangan regulasi industri secara menyeluruh. Sejak awal, operasional Adapundi dijalankan dalam kerangka pengaturan dan pengawasan pemerintah, sehingga mekanisme yang kami terapkan merupakan bagian dari ketentuan tersebut, bukan untuk membatasi persaingan usaha,” ujar Achmad dalam keterangannya. Jum’at, (10/04/2026).
Dalam proses persidangan, Adapundi mengaku telah menyampaikan berbagai bukti dan fakta terkait dasar pengaturan serta implementasinya dalam operasional perusahaan. Namun demikian, perusahaan menilai bahwa sejumlah aspek tersebut belum sepenuhnya menjadi pertimbangan dalam putusan.
Adapundi menjelaskan bahwa kebijakan di industri, termasuk penerapan batas maksimum manfaat ekonomi, merupakan bagian dari upaya menjaga perlindungan konsumen serta stabilitas industri. Kebijakan tersebut, menurut perusahaan, juga berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
“Batas maksimum manfaat ekonomi pada saat itu ditetapkan untuk menjaga pelindungan konsumen dan stabilitas industri. Oleh karena itu, kami menempuh upaya banding sebagai bagian dari hak hukum perusahaan,” tambah Achmad.
Lebih lanjut, Adapundi menilai penerapan kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kondisi industri pada periode tertentu, sehingga tidak tepat jika dikategorikan sebagai bentuk pembatasan persaingan usaha.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pendapat ahli ekonomi persaingan usaha, Ine Minara S. Ruky, yang menilai bahwa intervensi pemerintah dalam penetapan batas atas bunga merupakan langkah wajar guna melindungi masyarakat.
Selain itu, Adapundi turut menyoroti sejumlah aspek dalam putusan KPPU yang dinilai belum mencerminkan keseluruhan fakta persidangan, seperti penentuan pasar bersangkutan, tidak terpenuhinya unsur “perjanjian” dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, serta keseragaman tingkat bunga yang disebut sebagai hasil pendekatan industri (parallel conduct), bukan bentuk pembatasan persaingan.
Sebagai tindak lanjut, Adapundi resmi menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Meski tengah menjalani proses hukum, perusahaan memastikan operasional bisnis tetap berjalan normal dan pelayanan kepada seluruh pengguna, lender, serta mitra bisnis tetap terjaga.
“Dalam proses tersebut, kami memastikan operasional dan layanan tetap berjalan normal, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna, lender, serta mitra bisnis,” tutup Achmad.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































