Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi impian banyak orang. Alasannya simpel: jaminan finansial yang lebih stabil, termasuk saat sudah pensiun. Gaji tetap mengalir meski sudah purna tugas, dan yang lebih menarik, ada kemungkinan kenaikan gaji pensiunan!
Kabar tentang kenaikan gaji pensiunan PNS ini sudah santer terdengar sejak awal 2024. Tapi, benarkah kenaikan ini akan benar-benar terealisasi di tahun 2025? Yuk, kita kupas lebih dalam!
Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik?
Sejak awal tahun lalu, banyak pensiunan PNS menantikan kepastian kenaikan gaji mereka. Kebijakan ini sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi nasional, anggaran negara, serta prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, rencana kenaikan gaji PNS dan pensiunannya sudah masuk dalam daftar prioritas. Namun, karena adanya pergantian pemerintahan, kebijakan ini masih perlu penyesuaian lebih lanjut.
Jadi, meskipun sudah banyak dibahas, hingga kini pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan PNS di 2025.
Kapan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair?
Meski belum ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai besaran kenaikan, PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) memastikan bahwa pencairan gaji pensiun ASN tetap akan berjalan sesuai jadwal, yaitu pada 1 Januari 2025.
Sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan dana pensiun, PT Taspen berjanji akan mencairkan gaji tepat waktu. Selain gaji pokok, para pensiunan PNS juga masih mendapatkan tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.
Berapa Besaran Gaji Pensiunan PNS?
Saat ini, belum ada perubahan resmi mengenai besaran gaji pensiunan PNS 2025. Namun, jika mengacu pada kenaikan gaji sebesar 12 persen yang diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut perkiraan rincian gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.748.096 – Rp 1.962.128
- Golongan Ib: Rp 1.748.096 – Rp 2.077.264
- Golongan Ic: Rp 1.748.096 – Rp 2.165.184
- Golongan Id: Rp 1.748.096 – Rp 2.256.688
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 1.748.096 – Rp 2.833.824
- Golongan IIb: Rp 1.748.096 – Rp 2.953.773
- Golongan IIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.078.656
- Golongan IId: Rp 1.748.096 – Rp 3.208.800
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 1.748.096 – Rp 3.558.576
- Golongan IIIb: Rp 1.748.096 – Rp 3.709.104
- Golongan IIIc: Rp 1.748.096 – Rp 3.866.016
- Golongan IIId: Rp 1.748.096 – Rp 4.029.536
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 1.748.096 – Rp 4.200.000
- Golongan IVb: Rp 1.748.096 – Rp 4.377.744
- Golongan IVc: Rp 1.748.096 – Rp 4.562.880
- Golongan IVd: Rp 1.748.096 – Rp 4.755.856
- Golongan IVe: Rp 1.748.096 – Rp 4.957.008
Kesimpulan
Sampai saat ini, meskipun kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 masih dalam pembahasan, PT Taspen memastikan pencairan gaji tetap berjalan sesuai jadwal. Kenaikan sebesar 12 persen masih mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Harapannya, dalam waktu dekat, pemerintah bisa segera memberikan kepastian agar para pensiunan PNS bisa menikmati kesejahteraan yang lebih baik di masa tua.
Jadi, bagi para pensiunan PNS, tetap sabar menunggu keputusan resmi, ya!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News