Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan penambahan pasokan minyak goreng kemasan rakyat MinyaKita guna menstabilkan harga di pasaran. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD mendapat tambahan suplai yang akan segera didistribusikan ke berbagai daerah.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng, terutama menjelang bulan Ramadan dan Lebaran.
“Kemarin udah sepakat, makanya Februari ini ID FOOD dapat tambahan pasokan, terus langsung dikirim ke daerah-daerah. Nah, kita kawal terus sampai harga turun, sampai harga normal, terutama menjelang Lebaran ini,” ujar Budi ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2).
Baca juga:Â Kemendag Targetkan Peningkatan Ekspor Indonesia 7,1% di 2025
Penyaluran tambahan MinyaKita akan difokuskan pada daerah-daerah yang masih mengalami kenaikan harga di atas Rp17.000 per liter. Budi menjelaskan bahwa Bulog dan ID FOOD memiliki keunggulan dalam menjangkau wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh distributor minyak goreng lainnya.
Budi menyampaikan, sebelumnya Bulog dan ID FOOD memang telah menyalurkan MinyaKita atau bertugas sebagai distributor 1 (D1). Namun, dengan masih tingginya harga minyak goreng kemasan rakyat di pengecer, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta untuk adanya penambahan pasokan.
“Kita minta sebanyaknya, terutama yang mahal. Jadi ya mudah-mudahan cepat normal ya,” ucapnya.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi MinyaKita guna memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Selain memastikan pasokan MinyaKita, Menteri Perdagangan juga menegaskan bahwa kebijakan Wajib Pungut (Wapu) untuk BUMN Pangan tetap diberlakukan, hanya saja mekanisme pembayarannya dilakukan dalam tahun berjalan.
Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen ada yang namanya Wajib Pungut. Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
Wajib Pungut ini, kata Budi, dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusi terlihat sangat panjang.
“Enggak, enggak perlu dihapus. Kemarin karena memang ID FOOD, itu bayarnya tahun berikutnya, bayar pajaknya itu. Jadi kan mengganggu. Nah, kemarin kami sudah ketemu, sudah saya sudah telepon Pak Dirut-nya juga. Sekarang sudah enggak, sudah tertib,” kata Budi.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google NewsÂ