BPJS Kesehatan Pastikan Pemangkasan Anggaran Tak Ganggu Layanan Peserta

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada layanan kesehatan bagi peserta. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak bergantung pada anggaran negara karena pendanaannya berasal dari iuran peserta.

Ghufron menjelaskan, hanya peserta yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini, jumlah peserta PBI yang mendapat bantuan dari pemerintah pusat mencapai 96,8 juta orang.

- Advertisement -

“BPJS itu uangnya dari masyarakat. Memang mungkin yang dimaksud adalah masyarakat yang masuk PBI. Iurannya dibantu oleh APBN. Itu jumlahnya 96,8 juta yang dibantu pemerintah pusat. Itu mungkin maksudnya,” ujar Ghufron di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Ghufron menjelaskan bahwa pendanaan BPJS Kesehatan berasal dari berbagai kelompok peserta, yakni peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.

- Advertisement -

Kemudian pekerja penerima upah (PPU) seperti karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja.

Lalu pendanaan BPJS Kesehatan juga datang dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, yang membayar iuran sendiri, dan terakhir juga peserta bukan pekerja (BP) seperti investor, pemberi kerja, dan pensiunan yang juga membayar iuran secara mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan hanya bertindak sebagai penerima dana dan pendaftar peserta, bukan pihak yang menentukan status kepesertaan PBI. Penentuan siapa yang berhak menerima bantuan iuran merupakan kewenangan pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau efisiensi, kita kan menerima. Menerima uang, didaftarkan kan. Jadi dalam hal ini tidak benar kalau BPJS itu membuat orang terus aktif menjadi tidak aktif. Bukan. Karena BPJS dalam hal ini adalah penerima. Yang menentukan orang itu miskin atau tidak, dibayar atau tidak, ini adalah pemerintahan sosial kalau di pusat. Kalau di daerah, itu bisa pemerintahan daerah,” tegasnya.

- Advertisement -

Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.

Kebijakan ini menargetkan penghematan sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari anggaran daerah.

Inpres tersebut menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas, seperti pengurangan 50 persen untuk perjalanan dinas, pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.

Selain itu, belanja honorarium juga dibatasi melalui pengaturan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden (PP) mengenai Standar Harga Satuan Regional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI. Setelah mendapat lampu hijau, baru disampaikan kepadanya paling lambat 14 Februari 2025.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img