Bank Jatim Klarifikasi Dugaan Manipulasi Kredit Rp 569,42 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) memberikan klarifikasi terkait penetapan salah satu karyawannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi kredit senilai Rp569,42 miliar.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) telah menetapkan Benny, Kepala Kantor Cabang Bank Jatim di Jakarta, sebagai tersangka sejak 20 Februari 2025.

Corporate Secretary Bank Jatim, Fenty Rischana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hasil pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim. Pihak bank secara proaktif melaporkan dugaan manipulasi kredit tersebut kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari komitmen menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Baca Juga: Bank Jatim dan Bank NTB Syariah Teken PKS sebagai Tindak Lanjut SHA

“Dengan penerapan tata kelola yang baik, operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, serta memenuhi standar kepatuhan yang ditetapkan regulator. Sebagai bentuk dukungan terhadap GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus di Cabang Jakarta ini secara transparan,” jelas Fenty dalam keterbukaan informasi BEI pada Senin, 24 Februari 2025.

Fenty menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka masih berlangsung. Bank Jatim berkomitmen melakukan pemulihan aset guna meminimalisir potensi kerugian.

Upaya penyelesaian akan dilakukan melalui recovery asset atau eksekusi agunan untuk memulihkan kerugian secara optimal. Selain itu, perusahaan telah menyiapkan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja keuangan di tahun berjalan.

Perseroan menegaskan akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati keputusan dari pihak berwenang. Fenty memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional maupun layanan Bank Jatim Cabang Jakarta.

Terkait kronologi kasus, dugaan manipulasi kredit ini berkaitan dengan pemberian Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor selama periode 2023 hingga 2024. Sebanyak 65 fasilitas Kredit Piutang dan 4 fasilitas Kredit Kontraktor diberikan kepada PT Indi Daya Group dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.

Berdasarkan rilis resmi Kejati Jakarta, permohonan fasilitas kredit tersebut menggunakan agunan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice fiktif dari sejumlah perusahaan BUMN. Total kredit yang telah dicairkan Bank Jatim kepada PT Indi Daya Group mencapai Rp569,42 miliar.

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img