Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 24.000 Batang Rokok Ilegal Lewat Jalur Kargo Udara

Bea Cukai Jayapura menggagalkan upaya pengiriman 24.000 batang rokok ilegal yang diduga akan dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Penindakan dilakukan dalam kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada Senin (27/07) di area Cargo Trigana Air, Jalan Yabaso, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura.

Penindakan berawal dari informasi mengenai dugaan adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) yang tidak memenuhi ketentuan melalui perusahaan jasa titipan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Pengawasan Bea Cukai Jayapura melakukan koordinasi dengan pihak Cargo Trigana Air, kemudian melaksanakan pemeriksaan terhadap 33 koli paket BKC HT yang berada di lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Retro Bold sebanyak 1.200 bungkus atau setara dengan 24.000 batang yang diduga tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan atau diduga menggunakan pita cukai palsu. Total nilai barang dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp35.640.000,00 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp17.904.000,00.

“Kami telah mengamankan seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut. Selain itu, kami juga melakukan penelusuran terhadap pihak pengirim melalui perusahaan jasa titipan mengingat identitas yang disampaikan masih terbatas,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi, khususnya yang melalui perusahaan jasa titipan dan pengangkutan udara, akan terus diperkuat sebagai langkah preventif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Jayapura.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengancam penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, Bea Cukai akan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam memperkuat pengawasan di titik-titik distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran rokok ilegal,” kata Fungki.

Atas perkara tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan di Papua,” tutup Fungki.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img