Bea Cukai, BNNP, dan Polres Salatiga Gagalkan Peredaran Hampir 6 Kg Ganja

Sinergi antara Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, serta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali membuahkan hasil. Kolaborasi tersebut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti yang diamankan mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Salatiga terhadap dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Pada Selasa (14/07), petugas mengamankan dua tersangka berinisial FIU (37) dan CH alias Hansen (25). Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, ditemukan barang bukti berupa 2,83 gram sabu; 3.820,5 gram ganja; serta berbagai perlengkapan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengembangan penyidikan mengungkap informasi bahwa salah satu tersangka masih menunggu kiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Salatiga berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta untuk melakukan pengawasan terhadap jalur distribusi paket yang diduga berisi narkotika.

Melalui fungsi pengawasan kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta memperoleh informasi mengenai paket yang dicurigai mengandung narkotika dan segera meneruskannya kepada BNNP Jawa Tengah. Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil ketika paket berhasil diamankan di Semarang pada 16 Juli 2026. Selanjutnya, pada Jumat (17/07), BNNP Jawa Tengah menyerahkan paket yang berisi dua bungkus narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan.

Dengan tambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.

Kepala Seksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Narbala) Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Boni, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antaraparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika merupakan kejahatan lintas jaringan yang memerlukan kolaborasi seluruh instansi. Bea Cukai terus memperkuat fungsi sebagai community protector melalui pengawasan terhadap lalu lintas barang, termasuk mendeteksi pengiriman yang berpotensi mengandung narkotika. Informasi yang kami peroleh segera kami tindak lanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penindakan secara cepat dan tepat,” ujar Boni.

Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, mengapresiasi dukungan dan koordinasi yang terjalin antara Bea Cukai, BNNP Jawa Tengah, dan Polres Salatiga dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengamankan tambahan barang bukti yang signifikan. Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keberhasilan pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dalam menjalankan fungsi sebagai community protector. Melalui pengawasan yang optimal, pertukaran informasi, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai terus berupaya mencegah masuk dan beredarnya narkotika di Indonesia demi mewujudkan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img