Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi kuota LPG 3 Kg bersubsidi. Namun, untuk memastikan distribusi yang lebih tepat sasaran, penjualan gas melon tersebut kini hanya diperbolehkan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.
Hal ini disampaikannya merespon fenomena antrean panjang masyarakat di berbagai daerah untuk mendapatkan LPG 3 Kg. Ia memastikan bahwa pasokan LPG tetap stabil tanpa ada pengurangan impor maupun subsidi.
“Jadi menyangkut dengan LPG. Pertama, dulu saya sampaikan, LPG ini tidak ada kuota yang dibatasi,” ujar Bahlil di Kantornya, Senin (3/2).
Baca juga:Â Bahlil Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Tabung Gas LPG 3 Kg
Menurut Bahlil, kuota impor LPG juga tetap sama dengan tahun lalu dan tidak ada pemangkasan stok. Begitu juga halnya dengan subsidinya tetap diberikan.
“Impor kita sama. Bulan lalu dan bulan sekarang, atau 3-4 bulan lalu, sama aja, nggak ada (langka). Subsidinya pun nggak ada yang dipangkas, tetap sama,” kata Bahlil.
Meskipun kuota tidak dibatasi, pemerintah tengah melakukan penataan ulang sistem distribusi LPG 3 Kg. Langkah ini bertujuan agar subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, terutama kelompok ekonomi kurang mampu.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan harga jual LPG 3 Kg tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah, yaitu maksimal Rp18 ribu per tabung di tingkat pangkalan. Untuk itu, pemerintah mengubah mekanisme distribusi dengan memangkas jalur penyaluran hingga hanya ke pangkalan resmi.
Oleh karena itu, Pertamina yang selama ini menyuplai ke agen dan agen ke pangkalan dan pangkalan ke pengecer akan diubah. Nantinya, rantai penyaluran akan berhenti hanya sampai pangkalan agar bisa tetap diawasi oleh pemerintah.
Sebagai langkah transisi, pemerintah meminta pengecer yang memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi pangkalan resmi. Dengan begitu, harga LPG 3 Kg dapat lebih diawasi dan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga yang seharusnya.
“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kontrol harganya. Karena kalau tidak ini bisa berpotensi menyalahgunakan. Ini transisi aja sebenarnya,” pungkas Bahlil.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News