Harga emas Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan pada Selasa ini! Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia, harga emas naik Rp29.000 per gram, dari yang sebelumnya Rp1.621.000 per gram menjadi Rp1.650.000 per gram.
Bukan cuma harga jual yang naik, harga buyback (harga jual kembali) emas batangan juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp1.501.000 per gram.
Pajak dalam Transaksi Emas
Buat kamu yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, ada aturan pajak yang perlu diperhatikan. Kalau nilai penjualannya lebih dari Rp10 juta, kamu akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya pajak ini tergantung apakah kamu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak:
- Pemegang NPWP: dikenakan pajak sebesar 1,5 persen
- Non-NPWP: dikenakan pajak sebesar 3 persen
Jangan khawatir, pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback, jadi kamu nggak perlu repot menghitung sendiri.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut adalah harga emas batangan Antam dalam berbagai pecahan:
- 0,5 gram – Rp875.000
- 1 gram – Rp1.650.000
- 2 gram – Rp3.240.000
- 3 gram – Rp4.835.000
- 5 gram – Rp8.025.000
- 10 gram – Rp15.995.000
- 25 gram – Rp39.862.000
- 50 gram – Rp79.645.000
- 100 gram – Rp159.212.000
- 250 gram – Rp397.765.000
- 500 gram – Rp795.320.000
- 1.000 gram – Rp1.590.600.000
Pajak untuk Pembelian Emas
Buat yang berencana membeli emas batangan, jangan lupa ada juga pajak yang dikenakan saat pembelian. Besarannya adalah:
- Pemegang NPWP: PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP: PPh 22 sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Kesimpulan
Harga emas yang terus mengalami perubahan ini bisa jadi peluang buat kamu yang ingin berinvestasi! Dengan kenaikan harga emas Antam saat ini, apakah kamu tertarik untuk membeli atau malah menjual? Yuk, tetap pantau harga emas agar bisa mengambil keputusan yang tepat!
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News