PT Pefindo Biro Kredit mencatat bahwa mayoritas pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater di Indonesia adalah perempuan. Hingga November 2024, jumlah pengguna paylater mencapai 16,4 juta debitur dengan total 48,4 juta akun. Dari jumlah tersebut, 58,27 persen adalah perempuan, sementara pengguna laki-laki sebesar 41,73 persen.
Corporate Secretary Pefindo Biro Kredit, Juni Hendry, menyampaikan bahwa data ini berasal dari database IdScore dan menggambarkan kondisi pengguna yang aktif. “Ini data per November 2024 dengan kondisi aktif. Data yang digunakan dalam laporan ini berasal dari database IdScore,” katanya yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (20/1).
Provinsi dengan jumlah pengguna paylater terbanyak adalah Jawa Barat, yang mencapai 27,8 persen, diikuti oleh Jawa Timur (13,81 persen), Jawa Tengah (12,45 persen), dan DKI Jakarta (11,83 persen).
Baca juga:Â OJK Perketat Aturan Paylater, Minimal Gaji Rp3 Juta dan Usia 18 Tahun
Kemudian, 7,62 persen pengguna tersebar di Banten. Selanjutnya Sumatera Utara 4,16 persen, Sumatera Selatan 3,02 persen, Riau 2,55 persen, dan Sulawesi Selatan 2,36 persen.
Penggunaan paylater ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena utang masyarakat Indonesia melalui layanan ini mencapai Rp30,36 triliun per November 2024, meningkat dari Rp29,66 triliun pada bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, melaporkan bahwa kredit paylater perbankan mencapai Rp21,77 triliun. Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyebut kredit paylater dari perusahaan pembiayaan mencapai Rp8,59 triliun.
OJK pun mengambil langkah dengan memperketat syarat pengguna paylater. Usia pengguna paylater dibatasi minimal 18 tahun atau sudah menikah.
Kemudian, gaji pengguna paylater dibatasi minimal Rp3 juta per bulan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Selain itu, pembatasan ini juga sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3 juta per bulan,” katanya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News