Sabtu, Februari 15, 2025
spot_img

OJK Perketat Aturan Paylater, Minimal Gaji Rp3 Juta dan Usia 18 Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan aturan baru yang membatasi penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater. Dalam aturan ini, pengguna harus memiliki gaji minimal Rp3 juta per bulan dan berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menghindari jebakan utang bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan memadai.

- Advertisement -

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Baca juga: OJK Perlonggar Kebijakan Kredit untuk Wujudkan 3 Juta Rumah MBR

Ismail mengungkapkan alasan OJK memperketat kriteria pengguna paylater adalah untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai.

- Advertisement -

Selain itu, langkah ini juga sekaligus dalam rangka pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan.

“Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” terangnya.

OJK juga mengimbau perusahaan pembiayaan untuk memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL,” ujar Ismail.

- Advertisement -

Per November 2024, OJK mencatat total utang masyarakat di layanan paylater mencapai Rp30,36 triliun, naik dari Rp29,66 triliun pada bulan sebelumnya. Kredit paylater perbankan berkontribusi sebesar Rp21,77 triliun, sedangkan melalui perusahaan multifinance mencapai Rp8,59 triliun.

“Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun,” ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1).

Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp8,59 triliun pada periode yang sama.

Angka tersebut tumbuh 61,90 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.

“Untuk pembiayaan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp8,59 triliun,” ujar Agusman.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img