Manajemen PT Bank Maluku Malut memastikan bahwa pemberian remunerasi kepada Direksi dan Dewan Komisaris telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan dalam keterangan pers yang dilansir dari Beritabeta.com di Ambon, Kamis (23/1/2024).
Dalam pernyataannya, manajemen menjelaskan bahwa pemberian penghargaan berupa remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, serta Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 terkait Tata Kelola Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
“Pemberian penghargaan tersebut telah memenuhi ketentuan UU Perseroan Terbatas Nomor. 40 tahun 2007. Pun telah sesuai dengan UU Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai dengan peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum,” tulis mananjemen Bank Maluku Malut.
Manajemen menambahkan bahwa proses pemberian remunerasi ini telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2007 dan juga telah dinikmati oleh pengurus pada periode-periode sebelumnya.
“Jadi semua sudah dilaksana sebelumnya dan dinikmati oleh beberapa pengurus pada periode sebelumnya,” jelas pihak manajemen.
Diuraikan pula pemberian penghargaan serupa juga dilakukan oleh perusahaan perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia. Kemudian, semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama.
“Jadi apa yang diberitakan media massa terkasan aneh, karena saat ini baru dipermasalahkan,”
Sebagai bentuk transparansi, operasional Bank Maluku Malut diawasi oleh sejumlah lembaga, termasuk OJK, BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP), BPKP, serta pengawas internal. Audit terbaru menyatakan laporan keuangan Bank Maluku Malut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, OJK memberikan penilaian sehat (peringkat komposit 2) sejak 2022, yang sebelumnya berada pada peringkat komposit 3.
“Jadi setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan dengan baik. Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” beber pihak managemen.
Selanjutnya, kinerja Bank Maluku Malut tahun 2024 juga sangat memuaskan. Hal ini terlihat melalui capaian pendapatan bunga maupun laba yang diperoleh.
Kinerja keuangan Bank Maluku Malut sepanjang tahun 2024 juga menunjukkan hasil positif. Pendapatan bunga tercatat sebesar Rp940,4 miliar, meningkat 1,25% dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp922,4 miliar. Sementara itu, pendapatan bunga bersih tumbuh 11,50%, dari Rp618,4 miliar di tahun 2023 menjadi Rp689,5 miliar di tahun 2024.
Laba sebelum pajak pun mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 27,90%, dari Rp174,5 miliar di tahun 2023 menjadi Rp223,2 miliar di tahun 2024. Manajemen juga memaparkan rasio keuangan yang sehat, seperti Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 34,41%, Return on Assets (ROA) sebesar 2,50%, dan efisiensi operasional (BOPO) sebesar 76,76%.
“Kita bisa menjalaskan bahwa mengenai kinerja keuangan bank dalam kondisi sangat sehat tercermin dari rasio permodalan dan rentabilitas masing-masing sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) 34,41%, ROA 2,50%, dan BOPO sangat efisien di angka 76,76%,”
Sementara terkait KUB, dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebelum deadline tanggal 31 Desember 2024, BPD Maluku Malut pada tanggal 30 Desember 2024 telah mengajukan surat permohonan perizinan KUB bersinergi dengan Bank DKI kepada OJK Pusat (Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan).
Saat ini Bank Maluku Malut dengan Bank DKI dalam proses pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK. Pelaksanaan konsolidasi bank melalui skema sinergi KUB dengan Bank DKI juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Penjabat Gubernur, Gubernur terpilih serta Ketua DPRD Provinsi Maluku dan telah mendapatkan persetujuan seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 30 Desember 2024.
“Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan operasional serta tata kelola perusahaan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,”
Untuk itu, manajemen bank Maluku Malut berharap semua stakeholder memberikan support dan saran demi kemajuan aset daerah yang jadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara.
Pemberitaan yang berdasarkan informasi negatif tanpa didukung fakta dan bersifat tendensius pada akhirnya akan berdampak pada reputasi perusahaan dan dapat mempengaruhi persepsi nasabah yang berakibat menurunkan likuiditas maupun aset dan laba.
“Hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapapun yang mencintai aset daerah. Sebagai catatan tambahan, saat ini kami merupakan BUMD penyumbang PAD terbesar bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten /Kota,” tulis menejemen Bank Maluku Malut
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News