Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan PT Freeport Indonesia terkait relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga pada 2025. Pernyataan ini disampaikan usai rapat di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
“Freeport sudah mengajukan untuk 2025, dan kami dari Kementerian ESDM sedang membahasnya. Rapat sudah dilakukan bersama Kemenko Perekonomian karena ini lintas kementerian,” ujarnya.
Bahlil juga mengatakan bahwa hasil kajian akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan keputusan akhir berada di tangan Kepala Negara.
“Kami akan melaporkan kepada Presiden. Keputusan apa pun yang diambil, pasti dengan pertimbangan yang lebih baik untuk Freeport dan untuk negara,” kata Bahlil.
PT Freeport mengajukan relaksasi ekspor karena kerusakan pada fasilitas smelter mereka, terutama pada bagian produksi asam sulfat yang berdampak pada proses produksi keseluruhan.
“Smelternya sudah selesai, tetapi yang terbakar adalah asam sulfatnya. Jika asam sulfat ini tidak diperbaiki, seluruh proses industri lainnya tidak bisa berjalan,” jelas Bahlil.
“Padahal kerusakannya hanya kurang dari 10 persen dari total smelter, meskipun kecil, tapi cukup fatal,” lanjutnya.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulai Juni 2024. Larangan ini sempat direlaksasi hingga 31 Desember 2024 melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024 dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024, sebagai upaya memberi waktu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk menyelesaikan pembangunan smelter mereka.
Jelang berakhirnya relaksasi, PT Freeport mengajukan perpanjangan.
Namun, pada 1 Januari 2025, larangan ekspor konsentrat tembaga kembali diberlakukan sesuai dengan Permendag 10/2024. Aturan ini mengacu pada Permen ESDM 6/2024 yang melarang ekspor sejumlah mineral, termasuk konsentrat tembaga, mulai 2025.
Aturan larangan ekspor ini merujuk pada Permen ESDM 6/2024. Jika tidak ada perubahan pada Permen ESDM, maka daftar mineral yang dilarang ekspor tidak akan berubah pada Permendag 10/2024.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































