Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi telah mengajukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) mereka. Langkah ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 Peraturan OJK (POJK) 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah pada perusahaan asuransi dan reasuransi.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam konferensi pers pada Minggu (15/12), perusahaan-perusahaan tersebut telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) mereka. “Terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS),” katanya.
Mirza menjelaskan bahwa hingga 25 November 2024, satu unit syariah perusahaan asuransi jiwa telah mendapatkan izin usaha asuransi jiwa syariah. Saat ini, proses pengalihan portofolio dari unit syariah tersebut sedang berjalan menuju perusahaan asuransi jiwa syariah yang baru.
Selain itu, ada juga satu unit syariah perusahaan asuransi umum yang sudah melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada. Proses pemisahan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mengatur dan menata industri keuangan syariah di Indonesia.
OJK juga mengeluarkan peraturan terkait tata kelola syariah, salah satunya melalui SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2024 yang mengatur penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan UUS.
SEOJK itu bertujuan untuk mengatur pelaksanaan POJK Tata Kelola Syariah BUS UUS, terutama pada aspek tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS), fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, fungsi audit intern syariah, dan kaji ulang ekstern.
Sementara untuk pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri (self-assessment) tata kelola syariah akan diselaraskan dengan pengaturan terkait laporan dan penilaian sendiri tata kelola secara umum yang merupakan pelaksanaan dari POJK Tata Kelola Bank Umum.
Secara umum, OJK menyatakan industri keuangan syariah terus melanjutkan tren pertumbuhan, salah satunya tercermin pada indeks saham syariah (ISSI) yang tercatat sebesar 2,26 persen year-to-date (ytd).
Di sisi lain, kinerja intermediasi sektor jasa keuangan syariah masih tumbuh positif secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,94 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 7,25 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 17,24 persen.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































