Kementerian Pertanian (Kementan) Indonesia, melalui Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, mengumumkan penghentian sementara impor daging domba dewasa untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor peternakan dalam negeri, terutama di tengah maraknya daging impor yang lebih murah.
“Kami setop sementara pengeluaran rekomendasi impornya, agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” ujar Mentan, di Jakarta, Senin (2/12).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kementan untuk melindungi peternak lokal dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kementan berfokus pada pengendalian harga daging yang dapat merugikan peternak kecil dan menengah.
“Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor murah,” ujarnya pula.
Keputusan penghentian impor ini diperkuat dengan serangkaian tindakan konkret. Pada 18 November 2024, Kementan mengadakan audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI). Tiga hari kemudian, Rembuk Nasional di Boyolali diadakan untuk mendengarkan aspirasi dari para peternak. Tak hanya itu, inspeksi mendadak pada 24 November dilakukan di 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada.
Selain itu, Kementan juga mewajibkan importir untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk melaporkan realisasi impor dan stok daging, serta melarang distribusi ke UMKM seperti restoran dan pedagang kecil. Kebijakan ini diambil untuk menghindari ketimpangan pasar yang merugikan peternak lokal.
“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” kata Amran menegaskan.
Selain menata kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.
Pemerintah optimistis, kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News