Istana Kepresidenan memberikan penjelasan resmi mengenai kenaikan gaji guru yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu. Pengumuman tersebut sempat menimbulkan kebingungan di media sosial terkait rincian kenaikan tunjangan bagi guru, terutama yang berstatus Non-ASN dan ASN.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa untuk guru Non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum tahun 2024, akan mengalami kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta pada tahun 2025.
“Kalau guru yang sudah punya sertifikat sebelum tahun 2024, ia kan memang sudah punya tunjangan guru non-ASN yang punya sertifikasi sebelum 2024 kan memang sudah punya tunjangan Rp1,5 juta. Nah, ia nanti pada tahun 2025 jadi Rp2 juta,” ujar Hasan, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12).
Sementara itu, untuk guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikasi pada tahun 2024, mereka akan langsung menerima tunjangan profesi sebesar Rp2 juta mulai tahun 2025. Hal ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya, di mana guru Non-ASN yang baru bersertifikat pada tahun 2024 sempat mendapatkan tunjangan Rp1,5 juta terlebih dahulu.
“Guru Non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, ya kan, tahun 2024 ada sekitar 600-an ribu ASN maupun Non-ASN yang dapat sertifikat. Tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta,” tambahnya.
Selain itu, bagi guru yang berstatus ASN dan telah memiliki sertifikat sebelum 2024, mereka akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan kebijakan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Guru ASN kan banyak, yang baru dapatkan sertifikat di tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji juga,” ucapnya.
Kabar kenaikan gaji guru disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam momen Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome, Jakarta, Kamis (28/11).
Prabowo mengatakan gaji guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN menjadi Rp2 juta.
“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK dan guru-guru non-ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi Rp2 juta per bulan,” kata Prabowo.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News