Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pertambangan tanpa izin (PETI), atau tambang ilegal, masih menjadi masalah besar di Indonesia. Kegiatan penambangan ilegal ini melibatkan banyak pihak, sehingga sulit untuk diberantas secara tuntas.
Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa salah satu alasan utama sulitnya pemberantasan tambang ilegal adalah keterlibatan berbagai pihak yang mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut. Tambang ilegal juga sering berlokasi di daerah-daerah yang sulit dijangkau, membuat penindakan semakin menantang.
“Ini benang merah pertama, melibatkan masalah lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini sudah kami alami. Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai,” kata Hendra dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Mengenai penindakan terhadap PETI, Hendra menegaskan bahwa para pelaku tambang ilegal bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? Terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja,” katanya.
Sebagai langkah nyata dalam memberantas PETI, Kementerian ESDM juga telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Pembentukan Ditjen Gakkum ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.
Pembentukan Ditjen Gakkum bertujuan sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberantas praktik PETI yang semakin marak di berbagai wilayah Indonesia.
Ditjen Gakkum bertanggung jawab langsung kepada Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Ditjen anyar tersebut juga mempunyai tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News