Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, usulan revisi ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mematuhi keputusan MK yang meminta agar ketentuan terkait ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Ciptaker.
“Jadi ini sudah clear. Nantinya revisi UU Ketenagakerjaan yang diusulkan harus dipisahkan dari UU Ciptaker,” ujar dia saat ditemui usai konferensi pers Peresmian Layanan Pencatatan Social Enterprise dalam Sistem AHU Online Jakarta, Rabu (13/11), melansir Antara.
Terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang akan berlaku mulai Januari 2024, Supratman menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terlebih dahulu. Hal ini diperlukan karena adanya urgensi terkait implementasi UMP yang tidak dapat menunggu rampungnya revisi UU Ketenagakerjaan.
“Nanti bisa ditanyakan kepada menaker lebih lengkapnya,” ujar Supratman.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun jika diperlukan. Menurutnya, DPR akan menyesuaikan pembentukan UU ini dengan putusan MK yang merespons gugatan yang diajukan Partai Buruh dan beberapa pemohon lainnya.
“Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11).
Namun, Adies menekankan bahwa pembentukan UU Ketenagakerjaan baru ini harus melalui kajian mendalam. Selain itu, UU yang baru juga harus sesuai dengan visi-misi Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
“Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat,” tutur dia.
MK sebelumnya memandang pemerintah dan DPR perlu membuat UU Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10).
“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” sambungnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News