Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat sektor pertanian melalui kebijakan yang berpihak pada petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemutihan utang petani, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas mereka.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (6/11), Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa kebijakan pemutihan utang ini merupakan bentuk dukungan nyata dari Presiden Prabowo Subianto kepada petani Indonesia. “Pak Presiden Prabowo sangat cinta petani Indonesia. Beliau terus berpikir cara untuk meringankan beban petani dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak para rakyat kecil,” katanya.
Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, khususnya yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian yang terdampak kondisi ekonomi yang semakin berat.
Baca juga: Target Kenaikan PDB Sektor Pertanian Indonesia Menuju 4,81 Persen di 2029
Ia menegaskan kebijakan pemutihan utang ini menjadi bentuk dukungan nyata dari pemerintah kepada para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian yang terdampak kondisi ekonomi.
Ia mengatakan kenaikan harga pupuk beberapa waktu terakhir serta kondisi finansial yang berat bagi banyak petani, membuat pemutihan utang itu sebagai berarti bagi mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada petani,” ucapnya.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban para petani, tetapi juga memberi ruang bagi sektor pertanian untuk tumbuh dan berkontribusi lebih besar dalam ketahanan pangan nasional.
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
“Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdayaguna,” kata Prabowo.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait dengan aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Acara penandatanganan PP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf.
Selain pejabat pemerintah, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi petani, yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas sektor dalam memperkuat sektor pertanian dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News