Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mengatur subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Solar dan Pertalite agar lebih tepat sasaran. Subsidi BBM tidak akan dicabut, namun akan disalurkan dengan mekanisme yang lebih terarah.
Bahlil menjelaskan, salah satu kelompok yang berhak menerima subsidi BBM adalah kendaraan dengan pelat kuning, seperti angkutan kota (angkot) dan transportasi umum lainnya.
“Jangan tanya detail ya, detailnya nanti kita jelaskan di hari dan tanggal yang tepat. Salah satu diantaranya adalah yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan yang bereplat kuning. Angkot, transportasi umum,” kata Bahlil di Jakarta, Rabu (27/11) mengutip detik.
Bahlil menegaskan, subsidi BBM untuk transportasi pelat kuning guna menjaga tarif transportasi umum sehingga tidak membebani masyarakat.
Bahlil menjelaskan, hal ini dilakukan guna memastikan biaya transportasi tidak naik, sehingga masyarakat tetap bisa menikmati layanan dengan harga terjangkau.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa angkutan barang dengan pelat hitam tidak akan menerima subsidi BBM. Ia menyatakan, angkutan barang seperti truk untuk transportasi tambang atau produk pabrik tidak seharusnya mendapatkan subsidi karena itu akan menambah beban keuangan negara.
“Nggak enak dong pelat hitam dapat ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang dia, atau angkutan sawit dia, atau angkutan barang pabrik dia. Masa dikasih solar atau kasih minyak subsidi, menurut teman-teman gimana? Setuju nggak? Malu dong,” ucap Bahlil.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News