Kamis, Desember 5, 2024
spot_img

OJK Bersama Satgas Pasti Tindak Tegas Rekening Terkait Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah-langkah dalam pemberantasan judi online di Indonesia. Dalam upaya ini, OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait, lembaga-lembaga pemerintahan, dan pelaku industri jasa keuangan untuk melakukan identifikasi dan pelacakan lebih lanjut terhadap rekening yang terindikasi berkaitan dengan kegiatan judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa setiap informasi terkait rekening yang dicurigai terkait dengan judi online segera ditindaklanjuti dengan pemblokiran. “Kami selama ini semua informasi mengenai rekening yang dicurigai, langsung kami lakukan pemblokiran,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11).

- Advertisement -

Mahendra menambahkan, selain pemblokiran, OJK juga menggandeng Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mempercepat proses pelacakan rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca juga: OJK Luncurkan Roadmap Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028

“Sekarang juga dengan adanya kapasitas untuk pelacakan lebih lanjut dengan proses yang kami lakukan dengan Anti-Scam Centre, maka hal itu juga akan bisa lebih cepat dan lebih menyeluruh proses penelusurannya,” ujarnya.

- Advertisement -

IASC, yang merupakan pusat koordinasi antara OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), dan pelaku industri jasa keuangan, bertujuan untuk menangani penipuan transaksi keuangan secara cepat dan efektif. IASC juga berfokus pada penundaan transaksi, pemblokiran rekening terkait penipuan, identifikasi pihak terkait, serta upaya pengembalian dana bagi korban.

“Jadi kami tentu mendukung penuh proses untuk pemerintah membasmi ataupun mengatasi persoalan dengan judi online ini,” ujarnya.

IASC dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

OJK bersama anggota Satgas Pasti lainnya yang didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan melakukan soft launching Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (22/11).

- Advertisement -

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img