Harga emas batangan Antam yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Selasa (26/11) mengalami penurunan signifikan. Harga per gramnya turun sebesar Rp40.000, membuat emas kini dibanderol Rp1.499.000 per gram. Penurunan ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback), yang kini berada di angka Rp1.347.000 per gram.
Pajak dalam Transaksi Emas
Setiap transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai aturan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pembeli dikenakan pajak penghasilan (PPh 22) sebesar:
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai total transaksi buyback.
Hal serupa berlaku untuk pembelian emas. Pajak PPh 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian juga dilengkapi dengan bukti potong pajak.
Daftar Harga Emas Batangan Antam (26/11)
Berikut harga emas Antam berdasarkan berat pecahan:
- 0,5 gram: Rp799.500
- 1 gram: Rp1.499.000
- 2 gram: Rp2.942.000
- 3 gram: Rp4.393.000
- 5 gram: Rp7.299.000
- 10 gram: Rp14.520.000
- 25 gram: Rp36.137.500
- 50 gram: Rp72.155.000
- 100 gram: Rp144.190.000
- 250 gram: Rp360.087.500
- 500 gram: Rp719.875.000
- 1.000 gram: Rp1.439.600.000
Tips Transaksi Emas
Bagi Anda yang ingin berinvestasi emas, pastikan memahami detail pajak dan perbedaan harga jual dan beli. Jangan lupa untuk mengecek harga emas terkini di laman resmi Logam Mulia atau mitra terpercaya lainnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News