Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Kemendag Terbitkan Permendag Baru untuk Tingkatkan Tata Kelola Perdagangan Antarpulau

Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2024 sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola perdagangan antarpulau dan meningkatkan pengawasan distribusi barang. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 92 Tahun 2020 dan bertujuan untuk menyempurnakan serta mengintegrasikan pelaporan perdagangan antarpulau.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam acara sosialisasi Permendag Nomor 27 Tahun 2024 di Jakarta pada hari Selasa (26/11), menjelaskan bahwa peraturan baru ini mewajibkan pelaku usaha untuk melaporkan Pelaporan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB), yang menggantikan daftar muatan atau manifes domestik yang digunakan sebelumnya.

- Advertisement -

Dengan adanya kewajiban pelaporan PAB, diharapkan dapat mengurangi duplikasi dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Pelaporan PAB menjadi kunci utama dalam penerapan percepatan implementasi National Logistics Ecosystem di Indonesia karena dalam dokumen ini pemerintah dapat memiliki informasi alur distribusi barang,” ucap Budi.

- Advertisement -

Salah satu tujuan dari penerbitan Permendag baru ini adalah menciptakan satu data nasional yang dapat memudahkan pemerintah dalam perencanaan, intervensi, serta pengawasan dan analisis data perdagangan antarpulau. Dengan adanya data yang terintegrasi, diharapkan pemerintah dapat lebih mudah dalam mengambil kebijakan yang tepat dalam mengatasi permasalahan distribusi barang antarwilayah.

Selain itu, Permendag Nomor 27 Tahun 2024 juga akan memperkuat pengawasan perdagangan antarpulau, khususnya untuk barang-barang tertentu, seperti mineral dan hasil sumber daya alam lainnya, yang selama ini menjadi fokus pengawasan ketat.

Budi menjelaskan Permendag ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi sistem logistik nasional.

Budi, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, mengatakan terdapat ketidakseimbangan dalam perdagangan antarwilayah, dengan Pulau Jawa sebagai pusat aktivitas ekonomi.

- Advertisement -

Disparitas harga barang kebutuhan pokok antarwilayah juga masih menjadi persoalan. Untuk mengatasi masalah ini, perlu dilakukan upaya serius dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah melalui perbaikan kinerja logistik nasional.

Pemerintah telah membuat terobosan untuk melakukan efisiensi biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program National Logistics Ecosystem atau NLE, yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang penataan ekosistem logistik nasional.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img