Sebanyak 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur Bea Cukai dan barang bawaan penumpang. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan langkah serius untuk memblokir IMEI perangkat ini jika terbukti diperjualbelikan secara ilegal di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, menjelaskan bahwa jumlah iPhone 16 yang masuk meningkat sekitar 2.000 unit sejak 25 Oktober hingga 10 November 2024.
“Kami terus memantau iPhone yang masuk ke Indonesia, iPhone 16 series yang masuk ke Indonesia lewat jalur Bea Cukai, lalu jalur barang bawaan yang ini, sejak 25 Oktober sampai dengan tanggal 10 November yang lalu, naik sekitar 2.000 unit,” ujar Febri saat ditemui di Kantor Kemenperin, Kamis (21/11/2024).
Ia kemudian menghitung, secara total ada 11.000 unit yang beredar di Indonesia. Mengingat data awal yang masuk sudah ada 9.000 unit dan ada tambahan 2.000 unit lagi hingga 10 November 2024.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa pihaknya siap menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang diperjualbelikan di Indonesia. Pemblokiran juga siap dilakukan ke iPhone yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan lewat jalur bawaan penumpang.
“Dan tentu kita sekali lagi tetap minta agar marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada IMEI iPhone 16 yang diblokir. Menurut Febri, Kemenperin masih menunggu bukti konkret terkait penjualan perangkat terbaru Apple tersebut.
“Belum. Karena kami belum terima bukti bahwa itu diperjualbelikan,” kata dia.
“Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan. Kami punya cara lah nanti bagaimana supaya memastikan barang-barang iPhone 16 series yang masuk lewat barang bawaan itu di-screening ulang,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News































