Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img

Kenaikan PPN 12 Persen di Tengah Krisis Ekonomi, Apa Kata DJP?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan digunakan untuk mendukung program kesejahteraan masyarakat.

- Advertisement -

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” ujarnya yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).

Baca juga: Penundaan PPN 12% Tidak Perlu Ubah Undang-Undang Perpajakan

Dwi juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Selain itu, tarif PPh terendah sebesar 5 persen kini berlaku untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun, naik dari sebelumnya Rp50 juta.

- Advertisement -

“Hal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat terutama kelompok masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Di sisi lain, sebagai wujud kegotongroyongan orang pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35 persen,” kata dia.

Dwi juga memastikan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, jagung, susu, dan buah-buahan tidak akan dikenakan PPN. Hal yang sama berlaku untuk jasa esensial seperti kesehatan, pendidikan, transportasi umum dan jasa ketenagakerjaan.

“Jasa-jasa itu dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya kebutuhan rakyat banyak tidak terpengaruh oleh kebijakan ini,” pungkasnya.

Namun, kebijakan ini memantik gelombang penolakan. Kalangan buruh, melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika pemerintah tidak membatalkan rencana tersebut.

- Advertisement -

“Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen apalagi tidak diimbangi kenaikan upah sesuai tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia,” kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya Selasa (19/11) kemarin.

Tak hanya buruh, petisi menolak rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menggema di kalangan warganet di media sosial.

Bukan tanpa sebab, mayoritas warganet menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal sangat membebani masyarakat harga berbagai jenis barang kebutuhan pokok akan naik.

Padahal, keadaan ekonomi masyarakat belum membaik, apalagi dengan tingginya angka pengangguran dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News 

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img