InfoEkonomi.ID – Pemerintah Indonesia mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian sebesar 100% pada tahun 2025. Keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (3/10).
Melansir kontan.co.id, kenaikan tunjangan ini menjadi kabar baik bagi PNS di Kemenko Perekonomian, yang juga akan mengalami kenaikan gaji pada tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah PP sebelumnya terkait gaji PNS. Gaji PNS 2024 akan naik di setiap golongan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mempercepat transformasi ekonomi nasional.
Berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I
- I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
- Golongan II
- II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
- Golongan IV
- IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas lain, termasuk tunjangan dan jaminan pensiun. Untuk tunjangan kinerja Kemenko Perekonomian, besaran tukin bervariasi berdasarkan kelas jabatan, dengan kelas jabatan tertinggi mendapatkan tunjangan hingga Rp 33.240.000.
Dengan keputusan ini, pemerintah berharap dapat mendorong kinerja PNS dan meningkatkan motivasi kerja mereka. Peningkatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan tunjangan kinerja pegawai dengan kebutuhan dan pencapaian kinerja masing-masing instansi.
































