Pemerintah bergerak cepat merespons anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang dalam beberapa bulan terakhir berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP), terutama di Pulau Jawa. Melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Senin (29/6/2026), seluruh pemangku kepentingan sepakat mengambil langkah bersama untuk mendongkrak harga ayam hidup menguntungkan bagi peternak.
Rapat yang dipimpin Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan itu dihadiri perusahaan terintegrasi, asosiasi peternak, Satgas Pangan POLRI, serta jajaran Kementerian Pertanian. Pertemuan tersebut merumuskan komitmen tertulis yang ditandatangani bersama oleh pelaku usaha, asosiasi perunggasan, Ditjen PKH, dan Satgas Pangan POLRI.
Komitmen tersebut mencakup percepatan penyerapan livebird, peningkatan kapasitas pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), serta perbaikan harga ayam hidup di tingkat peternak menjadi minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup untuk seluruh ukuran, yang ditargetkan tercapai paling lambat Rabu 15 Juli 2026, dimulai sejak Selasa 30 Juni 2026. Setelah itu, harga akan terus diarahkan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).
Selain itu, seluruh pelaku usaha juga berkomitmen menjaga keseimbangan produksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024. Pelaksanaan komitmen akan diawasi bersama oleh Kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan POLRI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta asosiasi perunggasan. Pelanggaran terhadap komitmen tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha telah menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki harga ayam hidup secara bertahap.
“Setelah dilaksanakan rapat koordinasi perunggasan yang dihadiri perusahaan terintegrasi, Pinsar Indonesia, GOPAN, Satgas Pangan dan jajaran Ditjen PKH, seluruh pelaku usaha berkomitmen mulai besok menaikkan harga ayam di tingkat peternak secara bertahap. Targetnya pada 15 Juli 2026 harga ayam untuk semua ukuran minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup,” ujar Agung.
Menurutnya, apabila hingga batas waktu yang telah disepakati masih terdapat pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen tersebut, pemerintah akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Komitmen ini sengaja dibuat untuk menjaga stabilisasi ketersediaan dan harga ayam broiler agar keberlanjutan usaha peternak tetap terjaga. Pemerintah bersama pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, Satgas Pangan, hingga KPPU akan melakukan pengawasan secara berjenjang agar kesepakatan ini benar-benar dijalankan di lapangan. Ini juga merupakan arahan Bapak Menteri Pertanian agar harga ayam di tingkat peternak segera menuju harga acuan pemerintah,” katanya.
Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari kalangan peternak. Sekretaris Jenderal Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi, mengatakan kondisi harga ayam selama dua bulan terakhir memang sangat memukul peternak karena berada di bawah biaya produksi.
“Hari ini dibangun komitmen bersama seluruh pelaku usaha untuk mulai besok menjalankan harga minimal Rp19.500 per kilogram berat hidup. Dalam dua minggu ke depan harga harus sudah berada di atas biaya pokok produksi dan bergerak menuju harga acuan pemerintah Rp. 25.000 per kilogram. Kami sebagai asosiasi akan mengawal penuh komitmen ini,” ujarnya yang juga berharap seluruh pihak memegang teguh kesepakatan tersebut agar peternak dapat kembali memperoleh keuntungan yang layak.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR), Muhlis Wahyudi, mengajak seluruh pelaku usaha untuk menjalankan hasil kesepakatan tanpa pengecualian. “Kami bertugas mengawal keputusan Ditjen PKH. Mulai besok harga harus diarahkan hingga paling lambat 15 Juli 2026 mencapai Rp19.500 di tingkat pembelian pertama, khususnya di Pulau Jawa. Saya mohon kesadaran teman-teman, mari bersama-sama menjalankan komitmen ini.”
Muchlis menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran komitmen juga telah disepakati. “Komitmen ini juga akan diterapkan sanksi yang sifatnya berlapis dan kami tidak akan memberikan toleransi.”
Dukungan serupa datang dari pelaku industri. Perwakilan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Jusi Jusran, memastikan perusahaan siap menjalankan hasil rapat koordinasi.
“Hari ini telah diadakan rapat koordinasi perunggasan khususnya mengenai harga jual ayam hidup, dengan komitmen bersama menggerakkan harga menuju harga acuan pemerintah. Pada 15 Juli 2026 ditargetkan harga jual minimal Rp19.500 per kilogram. Kami mewakili perusahaan peternakan besar berkomitmen berusaha semaksimal mungkin dan mengajak seluruh pelaku usaha budidaya broiler memiliki komitmen yang sama,” katanya.
Komitmen bersama tersebut juga mendapat pengawalan langsung dari Satgas Pangan POLRI Kepala Posko (Kaposko) Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan (Satgas Pangan) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho, menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani seluruh pihak tidak boleh berhenti sebagai komitmen di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Menurut Zain, pengawasan akan dilakukan secara intensif untuk memastikan harga ayam hidup di tingkat peternak benar-benar bergerak sesuai target yang telah disepakati. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menjual atau membeli livebird di bawah harga yang telah ditetapkan, maka akan diberlakukan sanksi secara bertahap sesuai hasil kesepakatan bersama.
“Komitmen ini sebaiknya diikuti dengan sanksi secara berlapis. Saat kita melakukan pengawasan, apabila di lapangan masih ditemukan harga di bawah yang telah disepakati, maka akan diberikan sanksi mulai dari pengurangan DOC, pengurangan pakan, hingga rekomendasi untuk mendapatkan sanksi lanjutan. Hal-hal tersebut dapat dilakukan secara simultan,” tegas Zain.
Ia menambahkan, Satgas Pangan Polri akan terus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, KPPU, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan stabilisasi harga ayam berjalan efektif. Menurutnya, kepatuhan seluruh pelaku usaha menjadi kunci agar harga ayam di tingkat peternak kembali berada di atas biaya pokok produksi dan secara bertahap menuju Harga Acuan Pemerintah (HAP).
“Yang terpenting adalah komitmen ini dijalankan secara konsisten oleh seluruh pelaku usaha. Satgas Pangan akan mengawal pelaksanaannya agar tercipta iklim usaha perunggasan yang sehat, adil, dan memberikan kepastian bagi peternak maupun industri,” pungkasnya.
Tingkatkan exposure dan reputasi brand/perusahaan lewat publikasi media nasional
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News
































