Tarif Listrik PLN untuk 13 Golongan Non Subsidi Tetap

InfoEkonomi.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi PT PLN (Persero) selama Triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2024. Keputusan ini diambil meskipun ada potensi kenaikan berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri. “Seharusnya ada kenaikan tarif listrik berdasarkan empat parameter ekonomi, namun pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang sama demi stabilitas ekonomi,” kata Jisman dikutip dari cnbcindonesia.com, Rabu (2/10).

- Advertisement -

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Meski kondisi ekonomi makro menunjukkan potensi kenaikan, tarif listrik tetap sama dengan yang berlaku pada Triwulan III 2024.

Selain itu, Jisman menambahkan bahwa tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM, juga tidak mengalami perubahan.

- Advertisement -

“Kami berharap PT PLN (Persero) terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan volume penjualan listrik, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik per kWh tetap terjaga,” tambahnya.

Berikut daftar tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024:

  1. R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
  10. P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Dengan keputusan ini, pelanggan non subsidi dapat menikmati tarif yang stabil hingga akhir 2024 tanpa adanya kenaikan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img