InfoEkonomi.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan rencana penerapan subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek yang akan berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat anggaran subsidi Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) lebih tepat sasaran.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok kebijakan tersebut dan sedang dalam tahap pembahasan lintas sektoral. “Masih dalam pembahasan lintas sektoral,” ungkap Adita dikutip dari cnbcindonesia.com, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dia juga menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat. “Yang jelas tidak akan diimplementasikan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Dalam Dokumen Buku Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, subsidi PSO direncanakan sebesar Rp7,96 triliun. Dari jumlah tersebut, anggaran belanja subsidi PSO yang dialokasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencapai Rp4,79 triliun. Anggaran ini bertujuan untuk mendukung perbaikan kualitas dan inovasi pelayanan kelas ekonomi pada berbagai jenis angkutan kereta api, termasuk KRL Jabodetabek.
Dengan rencana ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemberian subsidi transportasi umum, memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat.
































