Sabtu, November 9, 2024
spot_img

Sritex Ajukan Kasasi Setelah Dinyatakan Pailit

PT SRI Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah mendaftarkan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dalam putusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dinyatakan pailit.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ungkap manajemen Sritex dalam keterangan tertulis yang dirilis Jumat (25/10).

- Advertisement -

Manajemen menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung usaha perusahaan. Saat ini, terdapat sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung oleh kondisi keuangan perusahaan, dengan total 50.000 karyawan dalam grup Sritex.

Sritex mengalami masalah keuangan yang berkepanjangan, dengan total kewajiban jangka pendek tercatat sebesar US$ 113,02 juta hingga akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sekitar US$ 11 juta merupakan utang bank jangka pendek kepada Bank Central Asia (BBCA). Sementara itu, kewajiban jangka panjangnya mencapai US$ 1,49 miliar, dengan utang bank mencapai US$ 858,05 juta.

- Advertisement -

Mayoritas utang jangka panjang berasal dari sindikasi bank, termasuk Citigroup, DBS, HSBC, dan Shanghai Bank, senilai US$ 330 juta. Beberapa bank, seperti BCA, Bank QNB Indonesia, Citibank Indonesia, dan Mizuho Indonesia, juga menjadi kreditur utama dengan masing-masing utang lebih dari US$ 30 juta.

Dalam keterbukaan informasi terbaru, Sritex melaporkan bahwa utang semakin membengkak dan status karyawan yang terpaksa dirumahkan. Rincian utang usaha per 31 Maret 2024 menunjukkan total utang yang belum jatuh tempo sebesar US$ 31,67 juta, meningkat US$ 8,7 juta dibandingkan posisi Desember 2023.

Selain itu, perusahaan telah melakukan restrukturisasi surat utang jangka pendek (MTN) yang sebelumnya jatuh tempo pada 18 Mei 2021 menjadi 29 Agustus 2027. “Dikarenakan masalah kas, perusahaan mengajukan relaksasi terhadap pembayaran pokok dan bunga MTN,” tambah manajemen.

Kondisi keuangan yang sulit memaksa Sritex untuk melakukan efisiensi. Selama tahun lalu, perusahaan memangkas 2.232 karyawan, dari total 16.370 karyawan di akhir 2022, hingga tersisa 14.138 karyawan pada akhir tahun lalu.

- Advertisement -

Dengan langkah kasasi ini, Sritex berharap dapat menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah keuangan dan menjaga keberlangsungan usaha di masa mendatang.

 

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Ikuti Kami

4,488FansSuka
6,727PengikutMengikuti
2,176PelangganBerlangganan

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img