PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan peraturan baru dan insentif untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) kini mendapatkan dukungan signifikan dari pemerintah daerah.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023, yang mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik. “Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai. “Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali,” jelas Morris. Kebijakan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum, baik orang maupun barang. Namun, kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penghapusan PKB, insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya. “Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki,” imbuhnya.
Selain itu, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif berupa penghapusan BBNKB. “Saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB,” tambahnya. Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
Morris menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. “Dengan berbagai insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia. “Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan,” tutup Morris.
Dengan langkah-langkah ini, DKI Jakarta berambisi menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mempromosikan penggunaan kendaraan listrik demi lingkungan yang lebih baik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News