Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Serbuan Produk Impor Ilegal Hantam Industri Tekstil Indonesia

InfoEkonomi.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri masih tertekan akibat banjirnya produk impor, terutama yang ilegal. Dampak dari masuknya produk impor ini sangat terasa, terutama pada penurunan permintaan di sektor pakaian jadi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengatakan bahwa produk impor ilegal telah memukul industri pakaian jadi di Indonesia. Data Kemenperin menunjukkan sejak Mei 2024, sektor pakaian mengalami tren penurunan yang terus berlanjut hingga September 2024.

- Advertisement -

“Untuk tekstil, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) di bulan September 2024 memang masih berada di atas level 50, namun secara keseluruhan industri tekstil belum pulih sejak terjadinya banjir impor,” ujar Febri dikutip dari bisnis.com, Senin (30/9).

Febri menambahkan, penurunan permintaan terutama terjadi di luar kawasan berikat, atau industri yang tidak berorientasi ekspor. Ada kekhawatiran bahwa produk tekstil dari kawasan berikat akan “dilimpahkan” ke pasar domestik, yang berpotensi menambah tekanan bagi industri konveksi lokal.

- Advertisement -

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menyebutkan bahwa tekanan terhadap industri tekstil juga dipicu oleh kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024. Aturan ini memungkinkan barang impor masuk tanpa persetujuan teknis, yang memperparah situasi industri tekstil dalam negeri.

“Permendag 8 sangat memukul industri tekstil, karena kebijakan ini memperbolehkan impor masuk tanpa persetujuan teknis, yang berimbas pada pasar lokal,” kata Reni.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga mengungkapkan dampak besar dari produk impor ilegal terhadap pasar domestik. Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengatakan bahwa produk impor ilegal tidak hanya menghantam UMKM, tetapi juga industri besar di sektor tekstil.

Temmy bahkan menduga ada selisih data impor pakaian jadi (HS 60-63) hingga 50% antara data ekspor dari China dan data impor dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengindikasikan masuknya produk ilegal yang dapat mendistorsi pasar.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img