InfoEkonomi.ID – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengecam keras pembubaran seminar yang berlangsung di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Ketua Umum PHRI, Hariyadi BS Sukamdani, menegaskan bahwa tindakan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas hotel, yang berdampak pada kerugian materiil dan imateriil bagi pihak hotel.
Dalam konferensi pers di Sahid Jaya Hotel pada Senin (30/9), Hariyadi menyampaikan bahwa PHRI telah menyarankan manajemen Hotel Grand Kemang untuk mempertimbangkan jalur hukum terhadap pembubaran yang dilakukan. “Kami tidak akan tinggal diam karena ini dapat merusak citra industri perhotelan nasional yang penting bagi perekonomian dan pariwisata Indonesia,” ujarnya.
Hariyadi mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan menyeluruh dalam menyelidiki kasus premanisme yang melanggar hukum tersebut. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum agar tindakan kriminal seperti ini tidak dibiarkan, yang bisa menciptakan preseden buruk serta membahayakan keselamatan tamu, pengunjung, dan karyawan hotel.
PHRI juga meminta agar pihak kepolisian meningkatkan pengamanan dan perlindungan bagi hotel-hotel dan tempat penyelenggaraan acara, baik yang bersifat publik maupun pribadi, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Selain itu, PHRI memberikan dukungan penuh kepada manajemen Hotel Grand Kemang dalam proses pemulihan pasca-insiden dan berkomitmen untuk mengawal proses hukum yang akan diambil.































