InfoEkonomi.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengancam akan mencabut izin edar produk skincare lokal yang terbukti melakukan overclaim. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa overclaim terjadi ketika pelaku usaha mempromosikan produk tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada label. “Kami akan memberikan peringatan jika ada yang melanggar,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Senin (30/9).
Ikrar menekankan komitmen BPOM dalam melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan memberikan pendampingan agar produk skincare yang dihasilkan berkualitas dan sesuai standar yang berlaku di Indonesia. Dengan cara ini, diharapkan produk tersebut dapat memiliki nilai tinggi di pasaran.
BPOM juga bertekad untuk melindungi masyarakat dari produk-produk yang melakukan overclaim. Ikrar menjelaskan bahwa label pada kemasan menjadi tanggung jawab BPOM, dan pengawasan terhadap produk yang sudah mendapatkan izin edar akan diperketat. Jika BPOM menemukan pelanggaran, langkah pertama adalah memberikan peringatan, baik berupa pemanggilan maupun surat peringatan. Jika diindahkan, izin edar produk tersebut akan dicabut.
Sampai saat ini, BPOM telah menerima beberapa laporan terkait praktik overclaim, meskipun Ikrar tidak merinci jumlah dan jenis produk yang dilaporkan. “Ada beberapa laporan dan kita akan tindak,” katanya.
Selain obat-obatan dan pangan, kosmetik adalah salah satu komoditas yang diawasi ketat oleh BPOM. Ikrar menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak sebelum produk beredar hingga selama produk ada di pasaran, baik secara online maupun offline. Dalam lima tahun terakhir, lebih dari 50% nomor izin edar yang disetujui BPOM berasal dari produk kosmetik, dengan 70% di antaranya merupakan kosmetik lokal.
































