PEMERINTAH Indonesia akan melakukan upaya penyelamatan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa langkah penyelamatan ini akan dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat (25/10), Menperin Agus menjelaskan, “Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.” Agus menambahkan bahwa opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya setelah keempat kementerian menyelesaikan perumusan cara penyelamatan.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah melindungi karyawan Sritex yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Agus menyatakan, “Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK.”
PT Sri Rejeki Isman Tbk. resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang melalui putusan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan tersebut berlangsung pada Senin (21/10/2024). Menurut informasi yang diperoleh dari situs resmi SIPP PN Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon, mengajukan pembatalan perdamaian karena Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Putusan ini tidak hanya berdampak pada Sritex, tetapi juga mencakup anak perusahaan lainnya, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Dalam perkara ini, PT Indo Bharat meminta PN Niaga untuk membatalkan putusan PN Semarang No.12/Pdt.Sus PKPU/2021.PN.Niaga.Smg yang mengesahkan Rencana Perdamaian (Homologasi) pada 25 Januari 2022.
“Menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk., PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian tertulis dalam putusan terbaru.
Dengan langkah penyelamatan yang sedang disusun, diharapkan operasional Sritex dapat bertahan dan karyawan yang terancam PHK dapat tetap bekerja. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor tekstil di Indonesia, yang merupakan salah satu industri penting bagi perekonomian nasional.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News