KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan pernyataan terkait masuknya ribuan unit iPhone 16 ke Indonesia, meskipun ponsel terbaru dari Apple tersebut masih dilarang diperjualbelikan di dalam negeri.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, menjelaskan bahwa situasi ini berkaitan dengan regulasi yang mengatur impor barang telekomunikasi, di mana iPhone 16 dianggap sebagai barang pos dan hanya boleh dibawa masuk oleh penumpang untuk keperluan pribadi.
Menurut Febri, peraturan yang ada mengatur bahwa jumlah ponsel yang dapat dibawa per penumpang maksimal dua unit, dan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan. “Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barang bawaan atau yang dikirim melalui pos hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial. Dengan demikian, barang tersebut dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35%. “Sampai jual beli atau perdagangan iPhone 16 di Indonesia masih ilegal,” tegasnya.
Kemenperin juga menegaskan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk yang diimpor oleh distributor, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. Febri mengungkapkan bahwa diperkirakan sebanyak 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari Agustus hingga Oktober 2024, dan semua ponsel tersebut telah membayar pajak, sehingga masuk secara legal. Namun, jika diperjualbelikan, statusnya menjadi ilegal.
Menyikapi kondisi ini, Kemenperin mengajak masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang berusaha memperjualbelikan iPhone 16 yang diimpor sebagai barang bawaan penumpang. Dengan langkah ini, Kemenperin berharap dapat menegakkan hukum dan menjaga integritas pasar ponsel di Indonesia. Regulasi yang ketat bertujuan untuk mendorong investasi dalam negeri dan memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk TKDN.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News