InfoEkonomi.ID – Pemerintah akan melarang penggunaan air tanah bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya setelah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mengalirkan air baku dari Bendungan Jatiluhur hingga Bendungan Karian selesai.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Mohammad Zainal Fattah, menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menghambat penurunan muka tanah yang disebabkan oleh penggunaan air tanah yang berlebihan.
“Penurunan muka tanah terjadi karena over extraction, air tanah terlalu banyak dipakai,” jelas Zainal dikutip dari cnbcindonesia.com, Selasa (1/10).
Namun, Zainal menambahkan, pemerintah belum bisa sepenuhnya melarang penggunaan air tanah karena infrastruktur penyedia air bersih belum memadai. Saat ini, pemerintah sedang mempercepat pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) penyediaan air bersih, termasuk SPAM Regional Jatiluhur I yang akan mengalirkan hingga 4.750 liter per detik (lpd).
Proyek SPAM Regional Jatiluhur I akan melayani wilayah Kabupaten Karawang (350 lpd), Kabupaten Bekasi (100 lpd), Kota Bekasi (300 lpd), dan DKI Jakarta (4.000 lpd).
“Kami tidak mungkin menghentikan orang untuk mengebor air tanah karena penduduk butuh air. Oleh karena itu, yang pertama dilakukan adalah menyediakan air dari Jatiluhur dan Karian,” tambah Zainal.
Jika proyek ini rampung, Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera mengimbau masyarakat untuk beralih dari penggunaan air tanah ke air PAM demi mencegah penurunan muka tanah yang semakin parah.
Progres konstruksi SPAM Regional Jatiluhur I per 16 Juli 2024 telah mencapai 87,81% dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.