Pemerintah Mulai Bahas Kenaikan Upah Minimum 2025, Simak Rumus Perhitungannya!

InfoEkonomi.ID – Pemerintah Indonesia telah memulai pembahasan mengenai besaran upah minimum untuk tahun 2025 dengan menggunakan rumus perhitungan yang sama seperti tahun sebelumnya.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa siklus pembahasan ini berlangsung setiap bulan Oktober hingga November.

Susi menjelaskan bahwa meskipun terdapat kenaikan upah minimum pada tahun lalu yang berkisar antara 2% hingga 4%, besaran kenaikan untuk 2025 masih belum dapat dipastikan. “Kita paham kebutuhan teman-teman pekerja, buruh, sehingga kita akan mencari jalan keluarnya untuk tetap comply dengan regulasi,” ujar Susi di Kemenko Perekonomian, Rabu (2/10) dikutip dari cnnindonesia.com.

Kenaikan upah minimum ini akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur perhitungan upah minimum berdasarkan tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Rumus perhitungan yang digunakan adalah:

UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

Di mana UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Nilai penyesuaian dihitung dengan rumus: (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi x α) x UM(t), dengan α berkisar antara 0,10 hingga 0,30.

Dalam proses ini, Menteri Ketenagakerjaan yang kini dijabat oleh Airlangga Hartarto sebagai Pelaksana Tugas, akan menyampaikan perhitungan kepada gubernur untuk ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Susi menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja, mengingat kenaikan upah dapat berkontribusi pada daya beli dan pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2024 sebagai salah satu variabel penting dalam penetapan upah minimum mendatang.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img