InfoEkonomi.ID – Wakil Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bidang Mobilitas, Rifat Sungkar, mengungkapkan bahwa perkembangan kendaraan listrik dapat membuka peluang besar bagi modifikator lokal untuk berkreasi. Dalam sesi talkshow di IIMS 2024, Rifat menekankan bahwa dengan fasilitas yang memadai dan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, modifikator Indonesia dapat menghadirkan inovasi dalam industri otomotif.
“Kita memiliki tantangan dalam membangun mesin, gearbox, dan gardan. Namun, dengan hadirnya era kendaraan listrik, peluang kita jauh lebih besar,” ungkap Rifat dikutip dari nesiatimes.com, Selasa (8/10), yang menekankan kemampuan luar biasa bangsa Indonesia dalam menciptakan inovasi, seperti saat membangun candi.
Regulasi terkait modifikasi kendaraan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini memberikan ruang bagi modifikator lokal untuk berkreasi, selama tetap mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti jarak sumbu, konstruksi, dan spesifikasi mesin.
Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor dari Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa ketentuan dalam peraturan tersebut sangat jelas. Namun, setelah modifikasi, kendaraan tidak dapat langsung beroperasi di jalan raya. Kendaraan tersebut harus lulus uji tipe kustomisasi dari Kementerian Perhubungan.
Dengan adanya regulasi yang mendukung dan potensi kreativitas yang tinggi, masa depan modifikasi kendaraan di Indonesia tampak cerah, khususnya di era kendaraan listrik.

































