OJK Terapkan Kebijakan Baru Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

InfoEkonomi.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan kebijakan baru mengenai dana pensiun yang akan mulai berlaku pada Oktober 2024. Sesuai peraturan ini, peserta dana pensiun tidak akan dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Melansir kontan.co.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta diwajibkan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli Produk Anuitas jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun Peserta lebih dari Rp 500 juta setelah memperhitungkan PPh 21.

- Advertisement -

Produk Anuitas adalah asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, serta kepada janda/duda atau anak untuk jangka waktu tertentu. Ogi menyebutkan bahwa produk ini akan menjadi sumber pendapatan utama bagi penerima dana pensiun di masa depan.

Ia juga mengungkapkan bahwa peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang pensiun harus mengalihkan 80% dari saldo manfaatnya ke program anuitas. Namun, jika pendapatan berada di bawah pertumbuhan yang ditentukan, dana tersebut masih dapat diambil secara tunai.

- Advertisement -

“Pencairan atau surrender anuitas tidak boleh dilakukan sebelum usia kepesertaan mencapai 10 tahun,” tegas Ogi, menambahkan bahwa pencairan anuitas yang sering dilakukan terlalu dini adalah salah satu penyebab stagnasi pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Praktik ini, menurut Ogi, bertentangan dengan tujuan utama program pensiun. Ia menekankan bahwa dana pensiun seharusnya memberikan manfaat setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. “Jika diambil lebih awal, itu hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun,” ungkapnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, OJK berharap dapat memastikan tujuan dan manfaat dari program pensiun tercapai, sehingga para peserta dapat merasakan manfaat yang lebih optimal di masa depan.

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekred@infoekonomi.id

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img