InfoEkonomi.ID – Pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) perbankan kembali melambat pada Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan DPK tumbuh 7,01% secara tahunan (yoy) menjadi Rp 8.650 triliun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 7,72% dan dua bulan sebelumnya 8,45%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan melambat, capaian ini masih lebih baik dibandingkan Agustus 2023 yang hanya tumbuh 6,24% yoy. “Meski melambat, masih on the track rencana penghimpunan sampai akhir tahun,” ungkap Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (1/10) mengutip dari cnbcindonesia.com.
Namun, pertumbuhan DPK ini tercatat jauh lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan kredit. Hingga Agustus 2024, perbankan telah menyalurkan dana sebesar Rp 7.508 triliun, naik 11,4% yoy. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas dunia usaha terus mengalami pemulihan pasca pandemi Covid-19, mendorong konsumsi masyarakat dan berdampak pada simpanan perbankan.
Baca juga: OJK Perkuat Tata Kelola Sektor Keuangan dengan Implementasi AI
Dian menambahkan bahwa meskipun pertumbuhan DPK melambat, likuiditas perbankan masih berada di atas batas aman. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 112,92%, dan rasio AL terhadap DPK (AL/DPK) berada di angka 25,37% per Agustus 2024.

































