InfoEkonomi.ID – Fasilitas kredit yang belum ditarik oleh nasabah, atau dikenal sebagai kredit menganggur, mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan bahwa pengusaha cenderung menahan diri untuk menarik kredit yang sudah disetujui.
Melansir kontan.co.id, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juli 2024, jumlah kredit menganggur di Bank Umum meningkat 6,89% year on year (yoy) menjadi Rp 2.158,25 triliun, naik dari Rp 2.019,16 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Secara bulanan, kredit ini juga naik 0,28% dari Rp 2.152,19 triliun pada Juni 2024.
Peningkatan ini terutama terlihat di Bank Umum KBMI 1, 3, dan 4, sementara Bank KBMI 2 justru mengalami penurunan 0,20% yoy menjadi Rp 381,88 triliun, meskipun secara bulanan naik 0,78%. Sementara itu, Undisbursed Loan di Bank Persero menurun 1,47% yoy menjadi Rp 408,14 triliun, meskipun mengalami kenaikan 1,63% secara bulanan.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatat kenaikan tahunan 15,92% menjadi Rp 31,39 triliun, namun mengalami penurunan 0,41% secara bulanan. Bank Swasta Nasional juga mengalami kenaikan tahunan 13,97% menjadi Rp 1.442,36 triliun, dengan kenaikan bulanan 0,02%.
Pengamat perbankan, Arianto Muditomo, menyatakan bahwa peningkatan kredit menganggur ini disebabkan oleh pelemahan daya beli dan tren deflasi. Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024, yang merupakan yang pertama kali dalam 25 tahun. Menurutnya, melemahnya daya beli mengakibatkan permintaan kredit untuk investasi dan konsumsi menurun, sehingga kredit yang disetujui tetap tidak ditarik.
“Tren deflasi mencerminkan penurunan aktivitas ekonomi, sehingga perusahaan lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas kredit,” ujar Arianto kepada Kontan.co.id, Kamis (3/10).

































