BERBAGAI upaya terus dilakukan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta, salah satunya melalui penerapan kebijakan ganjil genap. Aturan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
Menurut situs Korlantas Polri, terdapat 25 jalur yang diterapkan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta. Berikut adalah daftarnya:
- Jalan Fatmawati (dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan T.B. Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Timur (dari simpang Jalan Paseban Raya sampai simpang Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan St. Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
Aturan ganjil genap ini diterapkan pada hari kerja, dari Senin hingga Jumat. Namun, pada hari libur nasional dan akhir pekan, aturan ini tidak berlaku. Penerapan dilakukan dalam dua sesi: pagi dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Sejak pertama kali diterapkan pada 23 Agustus 2016, aturan ini telah mengalami beberapa perubahan, baik dalam hal wilayah maupun waktu pemberlakuan. Tujuan utama dari kebijakan ganjil genap adalah sebagai berikut:
- Mengurangi Kemacetan Lalu Lintas
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan pada waktu tertentu, dengan harapan dapat mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas. - Meningkatkan Kualitas Udara
Dengan mengurangi jumlah kendaraan, diharapkan emisi gas buang kendaraan juga berkurang, sehingga kualitas udara di Jakarta dapat membaik. - Mendorong Penggunaan Transportasi Umum
Dengan berkurangnya kendaraan pribadi, masyarakat diharapkan akan beralih ke transportasi umum, yang dapat membantu mengurangi kemacetan dan polusi udara.
Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami jalur ganjil genap Jakarta dan berpartisipasi dalam menjaga kelancaran lalu lintas. Kunci utama kelancaran di jalan raya adalah saling menghormati dan tertib berlalu lintas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News