ASOSIASI Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah untuk memaksimalkan utilisasi industri dalam negeri dan memperbaiki daya beli masyarakat sebelum memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Pengumuman UMP 2025 dijadwalkan pada 24 November 2024, namun Kementerian Ketenagakerjaan belum mengambil keputusan.
Sekretaris Jenderal Inaplas, Fajar Budiono, menjelaskan bahwa saat ini pelaku usaha berada dalam mode bertahan, dengan banyak produsen di sektor hilir mengurangi utilisasi produksi hingga hampir 50%. Menurutnya, wacana kenaikan UMP seharusnya bukan menjadi prioritas pemerintah dalam kondisi bisnis yang sulit ini.
“Kami tidak mau menyebut hal itu membebani, namun sebaiknya Pemerintah mengatasi banjir produk impor dan tingkatkan utilisasi industri dalam negeri terlebih dulu,” papar Fajar dikutip dari kontan, Kamis (24/10).
Fajar menekankan bahwa kenaikan UMP akan mengubah struktur biaya yang pada gilirannya akan berdampak pada harga jual produk. “Jika menaikkan UMP, maka struktur cost atau harga jual akan menjadi lebih mahal, dan kami semakin tidak bisa bersaing dengan produk impor yang harganya lebih rendah,” tambahnya.
Dia mengusulkan agar pemerintah membantu pelaku bisnis untuk meningkatkan utilisasi produksi dengan mengatur impor sehingga permintaan dalam negeri bisa dipenuhi oleh pemasok lokal.
“Kalau utilisasi dalam negeri naik, maka tenaga kerja akan bertambah banyak. Jika tenaga kerja bertambah banyak, maka penerima gaji pokok dapat tambahan lembur dan pendapatan naik,” ucap Fajar.
Dengan pendekatan ini, Inaplas meyakini bahwa peningkatan utilisasi produksi tidak hanya akan memperbaiki pendapatan pekerja tetapi juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa membebani harga jual produk.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News