BANK Indonesia (BI) telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) rumah sebesar 0% hingga akhir 2025. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa bank sentral akan terus menerapkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti dengan plafon hingga 100% hingga Desember 2025.
Keputusan ini memungkinkan anak muda dan calon pembeli properti untuk tidak membayar DP saat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) atau kredit pemilikan apartemen (KPA). Perry menyatakan, “Kami memperkuat kebijakan makroprudensial dengan Rasio LTV/FTV properti hingga 100% dan uang muka kredit kendaraan bermotor minimal 0%, berlaku 1 Januari—31 Desember 2025, untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” seperti yang dikutip dari Instagram resmi BI @bank_indonesia, Kamis (24/10).
Keputusan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang sudah diterapkan pada tahun lalu dan berlaku hingga akhir 2024. Dengan langkah ini, BI berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, yang diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Perry menjelaskan, “Sektor itu akan tumbuh dan menciptakan lapangan kerja. Kalau lapangan kerja naik, tentu saja upahnya juga naik, pendapatan masyarakat naik, belanjanya naik, ekonominya naik.”
Berdasarkan indeks berita Bisnis, pada Februari 2021, BI telah mengeluarkan regulasi yang memungkinkan bank dengan non-performing loan (NPL) kurang dari 5% untuk memberikan persetujuan KPR/KPA tanpa DP. Selain perumahan, kebijakan DP 0% juga diperpanjang untuk kredit kendaraan selama periode yang sama.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan lebih banyak anak muda dapat memiliki rumah impian mereka tanpa beban uang muka, sehingga meningkatkan akses terhadap properti dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

































