InfoEkonomi.ID – Pemerintah Provinsi DK Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2023 yang mengubah dasar perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku efektif sejak tahun 2023 dan bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien, sambil mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa PKB kini dihitung berdasarkan dua unsur: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan serta pencemaran lingkungan. NJKB merupakan harga pasaran umum kendaraan, sedangkan Harga Pasaran Umum (HPU) diperoleh dari berbagai sumber data akurat.
Penghitungan NJKB ditentukan melalui dua ketentuan: untuk kendaraan yang diperoleh off the road dan on the road, dengan rumus yang berbeda. Morris juga menekankan pentingnya penyusutan, yang ditetapkan maksimum 5% setiap tahun.
Selain itu, kendaraan dengan menggunakan baterai sebagai sumber energi, baik untuk keperluan pribadi maupun umum, akan dibebaskan dari PKB. Insentif juga diberikan untuk kepemilikan kendaraan berbasis baterai kedua dan seterusnya, serta untuk kendaraan yang berperan penting dalam pelayanan masyarakat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, yang dikenakan pajak sebesar 0%.
Morris menambahkan bahwa penghitungan dasar PKB dan BBNKB juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air, dengan NJKB yang ditetapkan berdasarkan HPU pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan dapat meningkat, berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik di Jakarta.

































