InfoEkonomi.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan penindakan besar-besaran terhadap produk kosmetik impor ilegal yang berlangsung dari Juni hingga September 2024.
Dalam periode ini, BPOM berhasil mengamankan sekitar 415.000 unit produk senilai Rp11,44 miliar. Sebagian besar produk ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Ia menegaskan pentingnya transparansi informasi agar masyarakat dapat menghindari produk seperti Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta, yang belum terdaftar di BPOM.
Ikrar menambahkan, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi. “Kami sangat tegas dalam melindungi produk lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BPOM pada Senin (30/9).
Selama periode pengawasan ini, BPOM mencatat total 970 item kosmetik ilegal yang disita. Pelaku pelanggaran bisa dikenakan hukuman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan. Produk-produk yang disita akan dimusnahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, mengingat risiko penggunaan kosmetik tanpa izin edar yang dapat membahayakan.
BPOM mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah masuknya kosmetik ilegal ke pasar Indonesia demi kesehatan dan keselamatan semua.

































